Notaris PPAT Di CitraIndah City - Notaris adalah
Pejabat Umum yang berwenang membuat akta otentik dan kewenangan lainnya,
sebagaimana dimaksud UU 30/2004 tentang jabatan notaris (Wikipedia).
Setiap kegiatan untuk membuat akta otentik apalagi yang berhubungan dengan jual
beli rumah seharusnya menggunakan Notaris, dalma hal ini ialah Notaris PPAT.
Citra Indah City merupakan perumahan modern dengan nuansa
alami yang banyak pemintanya. Jika anda tertarik untuk membeli rumah di Citra
Indah dan sedang mencari informasi notaris yang ada di sekitar Citra Indah,
maka artikel ini harus anda baca.
Notaris PPAT Di Citra Indah City
Notaris PPAT Di Citra Indah City |
Dibawah ini merupakan beberapa Notaris yang mempunyai kantor
di dalam perumahan Citra Indah City yang umumnya digunakan jasanya untuk
mengurus pembelian property di Citra Indah dan Sekitarnya.
Notaris & PPAT
Citra Indah Ibu Nini Maryon Chatib, SH, M.Kn
Kantor : Jl raya Jonggol No 42 (pertigaan Cibucil),
Sukamanah, Jonggol, 16830
·
Telp 021-8993-4518
·
Faks: 021-8993-1326
Notaris & PPAT Citra
Indah Dedy & Lola Ratna Yumila
Kantor : Ruko Bukit Menteng R3/6 (Citra Indah), Jonggol, Jawa
Barat 16830, Indonesia
·
Telp: 0812 8238260
Notaris & PPAT Citra
Viva Prihatina
Kantor : Ruko Citra Indah Square CS 5 No 06, Jln Raya
Cilengsi Jonggol, Bogor, 16830
·
Telp: 021 8993 0261
·
Faks: 021 8993 0251
Jika anda membeli rumah melalui marketing, agen ataupun
perantara jangan lupa untuk menghubungi Notaris PPAT untuk memastikan
kelengkapan dan keaslian surat dan dokumen yang dibutuhkan. Jangan sampai anda
menyesal nantinya.
Semoga artikel NotarisPPAT Di Citra Indah City diatas berguna untuk anda.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar