Cara Mengurus KPR Sendiri Yang Harus Anda Tahu

Jika ini pertama kali anda berencana Mengurus KPR Sendiri maka artikel berikut akan membantu anda memberikan arah bagaimana Cara Mengurus KPR Sendiri. Bank mempunyai Fasilitas pendanaan untuk membeli rumah secarakredit. Fasilitas ini disebut juga KPR atau Kredit Pemilikan Rumah. Citra indah juga bekerja sama dengan Bank swasta dan pemerintah untuk memfasilitasi pembelian rumah secara KPR.

Cara Mengurus KPR Sendiri
Cara Mengurus KPR Sendiri


Pada dasarnya KPR sama dengan kredit pemilikan kendaraan bermotor. Kredit sepeda motor atau mobil, pihak leasing akan melakukan pembayaran motor atau mobil anda secara tunai. Kemudian anda akan membayar kepada pihak leasing dengan cara mencicil pembayaran kendaraan anda.

Syarat untuk memperoleh KPR rumah idaman Anda biasanya akan disediakan oleh pengembang, anda tinggal melengkapinya. Uang muka yang diperbolehkan minimal 30% dari nilai rumah yang ingin anda beli.

Berikut syarat untuk mengurus KPR sendiri :
  • ·         fotokopi KTP pemohon (suami dan istri)
  • ·         fotokopi Surat Nikah (jika sd bercerai sertakan surat cerai)
  • ·         fotokopi KK atau Kartu Keluarga
  • ·         fotokopi Keterangan WNI
  • ·         Slip gaji untuk karyawan
  • ·         Surat keterangan dari tempat bekerja bagi karyawan
  • ·         fotokopi Akta perusahaan atau SIUP jika wiraswasta (pengusaha)
  • ·         fotokopi Surat Izin  Profesi jika anda seorang profesional (seperti dokter,pengacara,phikolog,arsitek dll)
  • ·         fotokopi Dokumen dari barang yang diagunkan (SHM,IMB, PBB)
  • ·         fotokopi Informasi 3 bulan terakhir saldo rekening tabungan

Kesemua dokumen diatas juga harus disiapkan aslinya untuk ditunjukkan jika diminta oleh pihak bank atau notaris.

Mengetahui Kondisi Rumah

Sebelum memutuskan membeli rumah, anda juga harus tahu terlebih dahulu kondisi, status, dan lokasi rumah yang akan dibeli. Carilah informasi sebanyak-banyaknya mengenai rumah incaran anda, misalnya apakah pembayaran PBBnya lancar, tunggakan tagihan PLN, PAM dan lainnya, estimasi biaya renovasi, dan juga keaslian surat-suratnya.

Persiapkan Dana Tambahan

Dana tambahan ini diperlukan untuk anda yang baru pertama kali Mengurus KPR Sendiri. Biasanya dana ini berkisar antara 20% – 30% dari harga rumah yang akan anda beli. Dengan adanya dana ini akan mempermudah pengurusan surat-surat saat diperlukan.

Anda bisa menggunakan kalkulator KPR di web ini untuk menghitung seberapa besar cicilan yang akan anda bayar untuk rumah idaman anda. Semoga artikel Tips Mengurus KPR Sendiri diatas berguna untuk anda.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar