Jika ini pertama kali anda berencana Mengurus KPR Sendiri
maka artikel berikut akan membantu anda memberikan arah bagaimana Cara Mengurus
KPR Sendiri. Bank mempunyai Fasilitas pendanaan untuk membeli rumah secarakredit. Fasilitas ini disebut juga KPR atau Kredit Pemilikan Rumah. Citra indah
juga bekerja sama dengan Bank swasta dan pemerintah untuk memfasilitasi
pembelian rumah secara KPR.
Cara Mengurus KPR Sendiri |
Pada dasarnya KPR sama dengan kredit pemilikan kendaraan
bermotor. Kredit sepeda motor atau mobil, pihak leasing akan melakukan
pembayaran motor atau mobil anda secara tunai. Kemudian anda akan membayar
kepada pihak leasing dengan cara mencicil pembayaran kendaraan anda.
Syarat untuk memperoleh KPR rumah idaman Anda biasanya akan
disediakan oleh pengembang, anda tinggal melengkapinya. Uang muka yang
diperbolehkan minimal 30% dari nilai rumah yang ingin anda beli.
Berikut
syarat untuk mengurus KPR sendiri :
- · fotokopi KTP pemohon (suami dan istri)
- · fotokopi Surat Nikah (jika sd bercerai sertakan surat cerai)
- · fotokopi KK atau Kartu Keluarga
- · fotokopi Keterangan WNI
- · Slip gaji untuk karyawan
- · Surat keterangan dari tempat bekerja bagi karyawan
- · fotokopi Akta perusahaan atau SIUP jika wiraswasta (pengusaha)
- · fotokopi Surat Izin Profesi jika anda seorang profesional (seperti dokter,pengacara,phikolog,arsitek dll)
- · fotokopi Dokumen dari barang yang diagunkan (SHM,IMB, PBB)
- · fotokopi Informasi 3 bulan terakhir saldo rekening tabungan
Kesemua dokumen diatas juga harus disiapkan aslinya untuk
ditunjukkan jika diminta oleh pihak bank atau notaris.
Mengetahui
Kondisi Rumah
Sebelum memutuskan membeli rumah, anda juga harus tahu
terlebih dahulu kondisi, status, dan lokasi rumah yang akan dibeli. Carilah
informasi sebanyak-banyaknya mengenai rumah incaran anda, misalnya apakah
pembayaran PBBnya lancar, tunggakan tagihan PLN, PAM dan lainnya, estimasi
biaya renovasi, dan juga keaslian surat-suratnya.
Persiapkan
Dana Tambahan
Dana tambahan ini diperlukan untuk anda yang baru pertama
kali Mengurus KPR Sendiri. Biasanya dana ini berkisar antara 20% – 30% dari
harga rumah yang akan anda beli. Dengan adanya dana ini akan mempermudah
pengurusan surat-surat saat diperlukan.
Anda bisa menggunakan kalkulator KPR di web ini untuk
menghitung seberapa besar cicilan yang akan anda bayar untuk rumah idaman anda.
Semoga artikel Tips Mengurus KPR Sendiri diatas berguna untuk anda.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar